Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the astra-sites domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/unsoed-dayalogama-lppm/htdocs/dayalogama.lppm.unsoed.ac.id/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the add-search-to-menu domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/unsoed-dayalogama-lppm/htdocs/dayalogama.lppm.unsoed.ac.id/wp-includes/functions.php on line 6121
Kontribusi Pusris Dayalogama Unsoed melalui Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Zakat, Infak, dan Sedekah – Pusat Riset Budaya, Kearifan Lokal Dan Keagamaan

Kontribusi Pusris Dayalogama Unsoed melalui Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Zakat, Infak, dan Sedekah

Sebagai bagian kerjasama dengan mitra pemerintah daerah, Pusat Riset Budaya, Kearifan Lokal, dan Keagaamaan (PUSRIS DAYALOGAMA) terlibat dalam penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Cilacap. Kerjasama antara pemerintah Kabupaten Cilacap dan LPPM Unsoed ini dilaksanakan untuk mendukung rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap membentuk Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Pelaksanaan dan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah yang ditenggarai memiliki makna signifikan bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi yang mandiri dan berkeadilan di Kabupaten Cilacap.

Dituturkan oleh ketua tim penyusun dari PUSRIS DAYALOGAMA LPPM UNSOED, Ulul Huda, M. Si., gagasan penyusunan Raperda Kabupaten Cilacap tentang Pelaksanaan dan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Landasan filosofis yaitu bahwa pelaksanaan dan pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah secara optimal dapat mendukung upaya menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan sosial, landasan sosiologis yaitu bahwa pelaksanaan dan pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaannya lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dikembangkan dan landasan yuridis yaitu bahwa Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Pelaksanaan dan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah ini merupakan pelaksanaan amanah dari Undang-undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah No.14 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Selanjutnya eksistensi BAZNAS Kabupaten Cilacap sebagai pengelola zakat di Kabupaten Cilacap juga memiliki peran yang sangat strategis, oleh karena itu perlu dikembangkan, dilindungi dan diberdayakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan.

Imam Suhardi, M.Hum., selaku Ketua PUSRIS DAYALOGAMA LPPM UNSOED, menyatakan kegiatan ini berlangsung selama 4 bulan, Januari hingga Mei 2024, dengan tim yang diketuai oleh Ulul Huda, MSi serta melibatkan pihak eskternal di antaranya OPD Kabupaten Cilacap serta anggota DPRD Kabupaten Cilacap. Diharapkan langkah nyata tim ahli dari LPPM Unsoed ini dalam memberikan kontribusi kepada masyarakat luas, dapat mendatangkan banyak manfaat yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat, infaq dan sedekah yang profesional, khususnya di Kabupaten Cilacap.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *